Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Prawoto mengungkapkan komplek indekos tersebut pernah dirazia pada 2005. Kini kembali berulah.
"Ini pasti ada yang tidak beres. Jangan seolah berada di belakang masjid, mereka merasa lebih aman bertindak asusila tidak diketahui," kata Fajar.
Diketahui, 20 orang tersebut tidak beridentitas menggunakan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), sebagai pengganti KTP dari luar wilayah kota Semarang
"Kami minta mereka membuat surat pernyataan. Apabila razia selanjutnya terbukti melakukan pelanggaran akan kami beri sangsi sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku. Silakan KTP untuk diambil di Kantor Satpol PP kapan saja," katanya.
Baca Juga:Malam Puasa di Serang, 7 Sejoli Bukan Pasutri Kepergok Ngamar di Kosan
Fajar juga meminta pemilik indekos untuk memperjelas penghuninya diperuntukan bagi pria atau wanita.
"Di sini, tidak ada aturan jam kunjungan, parah ini. Apalagi ada maaf, bencong (waria) jadi satu bercampur dengan pria wanita. Untuk itu kami juga akan meminta kepada instansi terkait Dispendukcapil untuk mengeluarkan surat edaran tentang aturan rumah kost, jam kunjungan dan lainnya," tukas Fajar.
Kontributor : Adam Iyasa