Bantahan Taufik Kurniawan: Uang Untuk Kampanye, Bukan Memuluskan DAK

Taufik menyebut uang tersebut merupakan kontribusi dari Yahya Fuad dan Tasdi kepada partai untuk keperluan kampanye.

Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Juni 2019 | 18:10 WIB
Bantahan Taufik Kurniawan: Uang Untuk Kampanye, Bukan Memuluskan DAK
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengaku uang yang diterimanya dari Politisi DPW PAN Jateng bukanlah komitmen fee memuluskan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dituduhkan kepadanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/6/2019), Taufik menyebut uang tersebut merupakan kontribusi dari Yahya Fuad dan Tasdi kepada partai untuk keperluan kampanye.

"Tidak ada komitmen fee, uang itu adalah kontribusi untuk kampanye partai politik," kata Taufik dihadapan majelis hakim Tipikor.

Taufik juga membantah, saat Jaksa Penuntut KPK, Joko Hermawan menanyakan perihal instruksi pemesanan connecting room di Hotel Gumaya Semarang, sebagai lokasi penyerahan uang dari Yahya Fuad. Yakni tahap pertama, Rp 1,65 miliar pada 26 Juli 2016, dan tahap kedua Rp 2 miliar pada Agustus 2016.

Baca Juga:Terungkap! 7 Bos Konstruksi Patungan Suap Taufik Kurniawan

"Saya tidak pernah memberi instruksi soal pemesanan kamar. Saya tidak tahu, tahunya itu sudah ada kamar," bebernya.

Sepengetahuan Taufik, di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono, pemesan kamar antara Rahmat Sugiarto dengan Adib Mutaqim.

"Saat itu kan ada acara rapat relawan. Yang mengurus dari Organizing Commitee," katanya.

Selain menerima uang dari mantan Bupati Kebumen, Taufik juga didakwa menerima suap dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. Suap dari Tasdi diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto pada Agustus 2017.

Modusnya juga sama, memperjuangkan anggaran DAK Purbalingga di APBN Perubahan 2017 senilai Rp 40,9 miliar dan meminta fee 5 persen.

Baca Juga:Muluskan Transaksi Suap, Taufik Kurniawan Pesan 3 Kamar Hotel

Atas perbuatan menerima suap Rp 4,85 miliar, jaksa penuntut KPK menjerat Taufik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, pasal 11 UU 31 Tahun 1999 dan pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak