Diperiksa Lima Jam Dalam Kasus YKP, Bambang DH Dicecar 20 Pertanyaaan

Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku ditanya terkait soal aset YKP dan PT YEKAPE.

Chandra Iswinarno
Selasa, 25 Juni 2019 | 16:00 WIB
Diperiksa Lima Jam Dalam Kasus YKP, Bambang DH Dicecar 20 Pertanyaaan
Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH memberikan keterangan usai diperiksa di Kejati Jatim, Selasa (25/6/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJawaTengah.id - Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, yang dikenal dengan Bambang DH, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selama kurang lebih lima jam. Bambang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Bambang DH yang datang sekitar Pukul 09.00 WIB langsung memasuki Kantor Kejati Jatim dan hingga akhirnya keluar sekira pukul 14.00.

Selama pemeriksaan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) itu mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penydik Kejati Jatim.

"Ada 20 pertanyaan yang disodorkan ke saya. Pertanyaan itu antara lain apakah saat menjabat wali kota pernah ada usaha untuk menarik kembali asset YKP?," terang Bambang DH, Selasa (25/6/2019) usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Besok, Kejati Jatim Akan Periksa Bambang DH Terkait Dugaan Korupsi YKP

Bambang menjelaskan, sejak menggantikan Sunarto sebagai Wali Kota Surabaya pada tahun 2002 lalu, pihaknya sudah berupaya agar aset YKP dan PT YEKAPE bisa kembali ke Pemkot Surabaya.

"Saya sudah bicara baik-baik dengan Pak Yasin (Sekda Kota Surabaya sekaligus ketua YKP) agar YKP dikembalikan ke Pemkot," katanya.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP ini mengungkapkan, pihaknya juga berkirim secara resmi ke YKP agar aset Pemkot itu secepatnya diserahkan ke Pemkot. Namun lagi-lagi upaya itu mentah.

Menurutnya, YKP enggan mengembalikan aset yang berupa tanah dan bangunan itu ke Pemkot karena yakin itu milik mereka dengan bukti akta notaris yang menyebutkan aset itu bukan milik Pemkot, melainkan milik YKP.

"Karena tidak ada titik temu, akhirnya saya melaporkan ke Kejari Surabaya agar memeriksa petinggi YKP," kata dia.

Baca Juga:Kejati Jatim Gandeng BPK Telisik Kerugian Aset YKP

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih belum berencana menetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak