Jelang Putusan PHPU, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Provokasi dan Hoaks

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono memastikan belum ada laporan pergerakan massa dari wilayahnya menuju Jakarta untuk dalam sidang putusan PHPU.

Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Juni 2019 | 14:57 WIB
Jelang Putusan PHPU, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Provokasi dan Hoaks
Apel gelar pasukan pengamanan pengumuman hasil sidang PHPU Polres Temanggung di timur Alun-Alun Temanggung, Jawa Tengah pada Rabu (26/6/2019). [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Jelang putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, warga diimbau tidak mudah terpancing provokasi dan hoaks.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo usai apel gelar pasukan pengamanan pengumuman hasil sidang PHPU Polres Temanggung di timur Alun-Alun Temanggung, Jawa Tengah pada Rabu (26/6/2019).

"Rencananya besok Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan PHPU, agenda hari ini sampai besok semua aparat keamanan siaga," katanya seperti dilansir Antara.

Wiyono mengatakan personel yang dilibatkan dalam pengamanan sekitar 350 orang yang merupakan aparat gabungan dari Kodim 0706, Polres Temanggung, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Temanggung.

Baca Juga:Prabowo Larang MK Didemo, PA 212: Ini Bukan Urusan Politik Tapi Keadilan!

"Menjelang putusan sidang PHPU kita lakukan pengamanan di objek-objek vital, antara lain kantor KPU, Bawaslu, tempat-tempat ibadah dan lainnya," katanya.

Ia menuturkan personel bergabung dengan pamswakarsa yang ada disiagakan untuk melakukan pengamanan.

"Semoga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Kabupaten Temanggung. Kita juga berharap situasi nasional kondusif sehingga imbasnya kepada daerah juga kondusif," katanya.

Menyinggung kemungkinan adanya kelompok tertentu dari Temanggung yang akan pergi ke MK, dia menyampaikan berdasarkan hasil monitor sampai dengan hari ini tidak ada pergerakan massa ke Jakarta.

"Semuanya sudah memahami bahwa proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca Juga:Kawal Hasil Gugatan Prabowo, FPI Depok Kirim Ratusan Laskar ke MK Besok

Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf AY David Alam mengatakan keputusan MK bisa dibilang tahap yang krusial. Pasti akan ada pihak yang tidak puas atas putusan MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini