"Calon siswa yang mendaftar sekolah di dalam zonasi diseleksi berdasarkan prestasi 20 persen. Sisanya atau 60 persen berdasar jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah," ujarnya.
Terkait prestasi juara, Ganjar tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang. Mulai juara kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional yang akan diverifikasi langsung di tempat pendaftaran.
"Yang berprestasi silakan disampaikan, yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas agar tidak ada kecurigaan. Jangan sampai ada sertifikat yang sengaja 'dimunculkan', karena kementerian sudah mengatur ketentuannya," tegas Ganjar.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga:Tuai Pro dan Kontra, Begini Penjelasan Mendikbud Soal PPDB Sistem Zonasi