“Lantas di perjalanan, terduga pelaku mengaku berpikir kalau (dibuang dalam kondisi tubuh masih terlalu) besar takut ketahuan. Kemudian dia berhenti di perjalanan untuk memotong tubuh korban,” kata dia.
Tindakan mutilasi dilakukan dengan cara menepikan mobil, lalu berhenti saat sepi.
“Jadi tidak hanya di satu tempat,” kata dia.
Sebelum menghilangkan jejak pembunuhannya, Deni sempat pulang ke rumahnya untuk menemui istri dan anaknya pada Senin (8/7/2019) subuh.
Baca Juga:Kasus Mutilasi di Banyumas, Lantaran Asmara Bikin Deni Nekat Habisi KW
“Terduga pelaku sempat ke rumah sekitar dua jam. Ini juga berdasarkan keterangan tetangga juga,” kata dia.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Deni keluar rumah lalu membuang dan membakar sebagian potongan tubuh di Dusun Plandi Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Setelah potongan jasad kekasih gelapnya itu dibakar, Deni sempat berputar-putar menggunakan mobil milik korban dan akhirnya memilik kawasan Sempor, Kabupaten Kebumen untuk membuang jasad korban.
“Di Sempor itu siang hari, waktu zuhur,” kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan atas temuan potongan mayat wanita yang terbakar, polisi akhirnya bisa meringkus Deni. Dari catatan di kepolisian, Deni merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara sekitar dua bulan yang lalu.
Baca Juga:Mayat Perempuan yang Dimutilasi dan Dibakar di Banyumas Warga Bandung
Kontributor : Teguh Lumbiria