Dengan demikian, lanjut Rizky tersangka dipastikan melakukan perbuatan mutilasi tersebut secara sadar dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebagaimana diketahui, Deni menjadi tersangka pelaku mutilasi KW (51) warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat. Pelaku membuang dan membakar sebagian tubuh korban. Setelah itu, Deni membakar bagian tubuh lainnya di daerah Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Diketahui, Satreskrim Polres Banyumas, Selasa (30/7/2019) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, mutilasi dan pembakaran potongan tubuh yang dilakukan oleh tersangka Deni Priyatno (37). Rekonstruksi digelar di lingkungan Polres Banyumas dengan mengagendakan 87 adegan.
Rekonstruksi dimulai sejak Deni bertemu dengan korban, melakukan aksi pembunuhan di daerah Bandung, hingga ia membakar dan membuangnya di sejumlah daerah dan terakhir di Sempor, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga:Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Jalani Rekonstruksi 87 Adegan
Kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin (8/7/2019).
Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan. Tidak butuh waktu lama, Polisi menangkapnya. Untuk diketahui, Deni pernah mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penculikan.
Kontributor : Teguh Lumbiria