Mendikbud Pastikan Aturan Sistem Zonasi Sekolah Akan Diatur Dalam Perpres

Muhadjir mengatakan nantinya tidak hanya mengatur mengenai sistem zonasi saja, tetapi juga meliputi redistribusi dan relokasi guru.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Agustus 2019 | 14:41 WIB
Mendikbud Pastikan Aturan Sistem Zonasi Sekolah Akan Diatur Dalam Perpres
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy saat mengunjungi SMP Negeri 10 Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Dalam waktu dekat aturan mengenai sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah akan dibuat dalam peraturan presiden (perpres).

Hal tersebut dipastikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat mengunjungi SMP Negeri 10 Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/8/2019).

Dengan adanya Perpres, Muhadjir mengatakan nantinya tidak hanya mengatur mengenai sistem zonasi saja. Tetapi meliputi redistribusi dan relokasi guru.

"Dalam waktu dekat ini sistem zonasi akan menjadi Perpres, jadi tidak cukup hanya dengan peraturan menteri. Termasuk didalamnya mengatur redistribusi dan relokasi guru," katanya kepada Suara.com.

Baca Juga:Komisi X Menilai PPDB Sistem Zonasi Sekolah Minim Panduan

Mendikbud juga mengatakan, adanya Perpres tersebut maka pemerataan guru semakin bisa dilakukan. Mengingat, selama ini jumlah guru dinilai belum merata. Sehingga banyak sekolah yang kekurangan guru.

"Jadi nanti kita bisa memotret dimana saja ada guru yang kurang. Nanti bisa dilakukan relokasi," katanya.

Selain itu, Muhadjir juga mengatakan, bahwa saat ini pihaknya intens melakukan koordinasi dan rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Mendikbud berharap, adanya anggaran sebesar 20 persen dari APBN bisa dimaksimalkan dan juga tepat sasaran.

"Hari-hari ini saya terus berkoordinasi dan rapat dengan Menteri Keuangan untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan yang 20 persen itu benar-benar tepat sasaran. Mudah2an akan segera ada perbaikan," ucapnya.

Untuk diketahui, sistem zonasi PPDB yang diberlakukan selama ini diatur dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2019.

Baca Juga:Ini Komentar Komisioner KPAI Soal Sistem Zonasi Sekolah

Kontributor : Ari Purnomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini