Catut Nama Wali Kota Solo, Pegawai PDAM Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta

Tersangka yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari menjanjikan kepada korbannya bisa menjadi PNS di PDAM dengan membayar sejumlah uang.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Agustus 2019 | 14:09 WIB
Catut Nama Wali Kota Solo, Pegawai PDAM Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo Totok Budi Santoso ditangkap jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah. Totok diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Tersangka yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari menjanjikan kepada korbannya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PDAM dengan membayar sejumlah uang.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli menjelaskan modus pelaku dengan menjanjikan korban bernama Eko menjadi PNS di PDAM. Tetapi, korban harus membayar uang Rp 100 juta.

"Kejadian itu terjadi pada Juli 2017, saat itu pelaku ini mendatangi rumah korban dan menawarkan bisa memasukkan menjadi PNS di PDAM. Syaratnya, korban harus membayar uang Rp 100 juta," jelasnya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi

Fadli melanjutkan, agar korban percaya, pelaku pun mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Pembayaran dilakukan di Balai Kota Solo. Hal ini sengaja dilakukan agar korban semakin yakin, jika tersangka merupakan orang dekat wali kota.

"Pembayaran dilakukan secara berkala dan sampai pada Oktober korban menanyakan kepada pelaku kapan pengangkatan menjadi PNS. Tetapi, pelaku terus menjanjikan hingga Agustus," katanya.

Karena mulai curiga, kata Fadli, korban pun mencoba menanyakan langsung kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Korban terkejut ketika mengetahui tidak pernah menjanjikan ada rekrutmen CPNS untuk PDAM.

"Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo. Dan Jumat 2 Agustus lalu kami berhasil menangkap pelaku. Dari permintaan Rp 100 juta, korban baru membayar sebesar Rp 95 juta," katanya.

Sementara itu, pelaku mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan menggadai sejumlah mobil.

Baca Juga:Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan

"Kenal dengan korban melalui teman, dan uangnya sudah saya gunakan untuk menggadai mobil. Selain itu juga untuk membayar utang," kata Totok.

Terpisah, Pejabat Informasi dan Dokumentasi PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan tersangka merupakan karyawan PDAM. Dia mengemukakan tersangka sudah menjadi karyawan selama belasan tahun.

"Selama ini untuk rekrutmen pegawai langsung direksi. Kalau Pak Totok ini memang sudah pegawai lama," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kontributor : Ari Purnomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak