LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 5 Agustus lalu dan sidang perdana akan berlangsung pada 12 Agustus nanti.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 16:40 WIB
LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan
Ketua LP3HI Solo Arif Sahudi menunjukkan bukti gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo terkait kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Jumat (9/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah (Jateng) dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 5 Agustus lalu dan sidang perdana akan berlangsung pada 12 Agustus nanti.

Ketua LP3HI Arif Sahudi menyampaikan gugatan praperadilan diajukan karena polisi dinilai lamban dalam mengungkap kasus yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada awal Juli lalu.

"Pengajuan ini, dalam rangka untuk menyikapi peristiwa kecelakaan yang terjadi di Overpass Manahan. Disitu ada peristiwa hukum, ada kecelakaan, ada kendaraan yang terlibat dan ada korban yang meninggal," jelas Arif kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:Polresta Solo Tak Juga Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan

Arif melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Termasuk juga pengemudi atau penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.

"Tetapi, sampai saat ini polisi juga belum melakukan penetapan tersangka. Padahal katanya sudah mengantongi identitas pelaku," katanya.

Tak sampai disitu, Arif juga mengatakan gugatan yang diajukannya tidak mewakili siapa-siapa. Melainkan hanya demi rasa keadilan bagi korban. Arif mengumpamakan, jika kasus ini terjadi pada keluarga polisi, apakah juga akan berjalan tanpa adanya kejelasan.

"Ini demi rasa keadilan. Jangan sampai, ada korban tetapi tidak ada yang dijadikan sebagai tersangka. Ini juga dalam rangka menjaga kehormatan polisi," ucapnya.

Lebih lanjut, Arif berharap gugatan yang dilayangkannya ini bisa memberikan efek yakni adanya tersangka yang ditetapkan. Arif juga berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca Juga:Teridentifikasi, Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Menyerah

"Ini adalah gugatan yang pertama kami ajukan, tetapi ini bukan yang terakhir, jika perkara ini tidak ada kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami bisa juga menempuh upaya konstitusional sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.

Mewakili Polresta Solo, Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mempersilakan jika ada pengajuan gugatan praperadilan kepada pihak kepolisian.

"Selama ini kami sudah berusaha mengungkap kasus ini. Dan kami sudah membentuk tim untuk kasus ini. Kami tidak bisa gegabah, dan tidak bisa langsung menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ungkap Andy.

Kontributor : Ari Purnomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak