Tangan Remuk Dipalu Bos Kelab Malam, Korban Hadirkan 2 Saksi Mata ke Polisi

"Sebenarnya ada tiga saksi, mereka yang melihat kejadian penganiayaan. Teman kerjanya (korban)," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:33 WIB
Tangan Remuk Dipalu Bos Kelab Malam, Korban Hadirkan 2 Saksi Mata ke Polisi
Korban seusai diperiksa terkait kasus penganiayaan bos kelab malam di Malang, Jawa Timur. (Suara.com/Aziz Ramdani).

SuaraJawaTengah.id - Novi Fransiska Aditama (26), pegawai kelab malam menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang Kota terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan atasan di tempat kerjanya. Novi pun mengalami tulang retak di bagian tangan kirinya akibat dipukul bosnya dengan palu. 

Dalam pemeriksaan ini, Novi didampingi pengacaranya bernama Bakti Riza Hidayat. 

Menurut Bakti, aksi penganiayaan dengan cara menghantam jari tangan kiri korban dengan palu hingga remuk sangat tak manusiawi. Bahkan, Riza berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"Novi dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Ada kekerasan yang bagi kami tidak manusiawi. Dia dipukul hingga 5 kali. Dan bukti visum tangannya juga retak," kata Bakti kepada awak media di Mapolres Malang Kota.

Baca Juga:Nekat Aniaya Pensiunan TNI, Ini yang Terjadi pada Guntur

Bakti melanjutkan, agenda pemeriksaan kali ini pihaknya turut membawa dua orang saksi.

"Sebenarnya ada tiga saksi, mereka yang melihat kejadian penganiayaan. Teman kerjanya (korban)," katanya.

Ia menyakini, dalam waktu dekat polisi telah menetapkan status tersangka kepada terlapor berinisial J (40). Sebab seluruh alat bukti telah lengkap.

"Saksi ada, hasil visum ada, keterangan korban ada. Harapannya proses hukum sudah bisa dilakukan dan kami minta penyidik (polisi) juga profesional," katanya.

Diketahui, Novi diduga menjadi korban penganiayaan, bos kelab malam di Kota Malang Jawa Timur, tempatnya bekerja. Dalam aksi penganiayaan yang terjadi pada Jumat (2/8/2019) lalu. J menghatamkan palu ke jari tangan kiri korban sebanyak lima kali hingga remuk.

Baca Juga:Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan

Korban disebut telah menjual minuman keras tanpa seizin terlapor. Merasa tak bersalah, korban membantah tudingan majikannya tersebut hingga membuat murka berunjung pada aksi penganiayaan.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak