- Bupati Pati Sudewo dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemerasan jabatan perangkat desa.
- KPK mengamankan barang bukti uang Rp2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Januari 2026.
- Sudewo membantah tuduhan terlibat pemerasan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum demi tegaknya keadilan.
SuaraJawaTengah.id - Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Usai diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo dan tersangka lainnya digiring ke Rutan Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye KPK.
Penangkapan ini semakin memunculkan sorotan publik mengenai dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah kepala desa.
Sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut, Sudewo memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga:Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
Sudewo Bantah Terlibat dalam Pemerasan
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Bupati Sudewo memberikan klarifikasi kepada media melalui pernyataan resmi. Ia membantah tegas bahwa dirinya terlibat dalam transaksi ilegal yang dituduhkan.
Dalam pernyataan tersebut, Sudewo menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Bupati Pati, ia selalu berusaha menjalankan pemerintahan yang transparan dan berbasis pada kompetensi.
"Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini, karena saya selalu berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan yang saya buat dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sudewo.
Ia menambahkan bahwa semua proses pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya praktik pemerasan atau transaksi ilegal.
Baca Juga:7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
Tuduhan Pemerasan dan Penangkapan
Tuduhan terhadap Sudewo bermula dari laporan mengenai praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengungkap bahwa sejumlah calon pejabat desa diminta memberikan uang dalam jumlah besar sebagai syarat untuk mendapatkan posisi.
Uang senilai Rp2,6 miliar ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 19 Januari 2026. Uang tersebut diamankan dari tangan beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kepala desa yang terlibat dalam pemerasan ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sudewo menegaskan bahwa ia tidak menerima imbalan apa pun dalam proses pengisian jabatan tersebut.
"Jika ada pihak yang melakukan praktik tersebut tanpa sepengetahuan saya, saya sangat menyesal dan tidak akan mentolerir tindakan semacam itu," kata Sudewo.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik transaksional yang bisa mencemari integritas pemerintahan yang ia jalankan.