Ketangkap Mencuri untuk Biaya Nikah, Aris Ijab Kabul di Tahanan

Aris, pemuda asal Boyolali itu ketangkap mencuri satu set playstation dan telepon genggam karena kekurangan biaya untuk melamar kekasihnya

Bangun Santoso
Minggu, 18 Agustus 2019 | 07:03 WIB
Ketangkap Mencuri untuk Biaya Nikah, Aris Ijab Kabul di Tahanan
Muhammad Aris (kiri) dan Fara Astri Yuliana (kanan) memamerkan buku nikah seusai mengucapkan ijab kabul di Mapolres Boyolali, Sabtu (17/8 - 2019) siang. (Solopos / Nadia Lutfiana Mawarni)

SuaraJawaTengah.id - Cerita tragis dialami seorang pemuda bernama Aris Setyanto (28). Ia terpaksa membatalkan hari akad nikah dengan sang pujaan hati, Fara Astri Yuliana (25), yang sedianya akan dilaksanakan di rumah Fara, Kecamatan Sayung, Demak, Minggu (18/8/2019).

Dilansir dari Solopos.com (jaringan Suara.com), prosesi akad nikah itu batal dan harus dilakukan di Mapolres Boyolali pada Sabtu (17/8/2019). Musababnya karena Aris terjerat kasus pencurian pada pertengahan Juli 2019 lalu.

Akad nikah dipimpin oleh Kepala KUA Mojosongo, Saiful Anwar, dengan dihadiri saksi dan kedua keluarga. Aris yang warga Kecamatan Padurungan, Semarang, ini menjadi tahanan Polres Boyolali lantaran kasus pencurian yang dilakukannya di Siswodipuran, Boyolali, pertengahan Juli 2019 lalu.

Aris diketahui mencuri satu set Play Station (PS) dan dua buah telepon genggam di sebuah toko di Siswodipuran karena kekurangan uang untuk melamar sang kekasih. Saat itu dia pergi bersama dua orang teman ke Boyolali, namun tidak mengincar toko tersebut sebelumnya.

Baca Juga:Tunggangi Motor Matic, Ini Jejak Pelaku Teror Tahi Sapi di Boyolali

“Waktu itu niatnya ngukur jalan [jalan-jalan] kemudian melihat toko yang bisa dicuri,” tutur Aris kepada wartawan usai akad nikah Sabtu siang.
Namun nahas, aksi pencurian itu ketahuan dan dia tertangkap tim sapu jagad setelah sejumlah warga mengadu ke polisi.

Kanit Pidum Polres Boyolali, Wikan Sri Kadiyono, menuturkan atas pencurian itu Aris bakal dijerat hukuman lima tahun penjara.

Menurut Wikan, untuk menjalankan akad nikah di Mapolres dengan status tahanan syaratnya relatif mudah. Pihak keluarga mempelai mengajukan permohonan pernikahan kepada polres dengan rekomendasi KUA tempat pendaftaran pernikahan sebelumnya.

Polres pun berkoordinasi dengan KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan dengan persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya. Selain perpindahan tempat akad nikah, tahanan juga berhak melakukan malam pertama di tempat yang sudah disediakan di mapolres.

Sementara itu, Saiful menambahkan baru pertama kali menikahkan warga di papolres.

Baca Juga:Boyolali Marak Teror Pelemparan Tahi Sapi, Pelaku Beraksi Tiap Petang

“Proses perpindahan ke KUA Mojosongo lebih cepat dari biasanya karena pengajuan rata-rata sepuluh hari sebelumnya, ini kurang,” ujar Saiful.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini