Bayar Utang Rp 3 Miliar Pakai Cek Kosong, Ema Ditangkap Polisi

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Agustus 2019 | 19:56 WIB
Bayar Utang Rp 3 Miliar Pakai Cek Kosong, Ema Ditangkap Polisi
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan bersama tersangka, Ema Tri Handito saat gelar kasus di Mapolsek Banjarsari, Kamis (22/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini