“Kami mempersilakan diselesaikan sesuai adat. Kalau mau ditindaklanjuti secara hukum, harus ada pihak yang melapor. Sebab, perkara seperti ini masuk delik aduan,” kata Suwondo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati seperti dilansir Solopos.com.
Peristiwa serupa sebelumnya terjadi di Sidoharjo, malam 1 Sura atau Sabtu (31/8/2019) lalu. Saat itu seorang lelaki asal Wonogiri berinisial GL, kepergok berduaan dengan istri orang, YN. Ironisnnya, orang yang memergoki keduanya adalah suami YN, yakni DK.
DK bersama warga menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan syarat tertentu. DK menjatuhkan denda senilai Rp 30 juta kepada GL.
DK memberi waktu sepekan untuk membayar denda. Jika tak dipenuhi masalah tersebut dibawa ke ranah hukum. Sebagai jaminan, GL harus menyerahkan sepeda motornya terlebih dahulu.
Baca Juga:Karaokean hingga Mobil Goyang, Istri Asyik Selingkuh Terciduk Suami Sendiri
Proses dibuatnya kesepakatan itu terekam video. Video itu lalu tersebar luas melalui media sosial (medsos). Dalam video itu seseorang membacakan surat pernyataan GL yang pada pokoknya GL mengaku menganggu rumah tangga orang.
Belakangan diketahui, denda yang dibebankan kepada GL turun menjadi Rp 20 juta. Camat Sidoharjo, Mulyono, menginformasikan GL sudah membayar denda senilai Rp20 juta kepada DK. Masalah tersebut sudah selesai.