- Dua pria berinisial FK dan AR ditangkap polisi di Purbalingga setelah buron selama dua hari.
- Pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobil berisi 23.198 butir obat keras ilegal di Karangreja.
- Barang bukti berhasil disita, dan kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Dua pria asal Kabupaten Pemalang, berinisial FK dan AR, ditangkap polisi setelah buron selama dua hari di kawasan hutan dan perkebunan warga di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.
Kasus ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga mencurigai mobil Toyota Innova hitam di Kelurahan Kembaran Kulon. Saat hendak diperiksa, pengemudi justru melarikan diri menuju perbatasan Purbalingga-Pemalang.
Mobil itu akhirnya berhenti di sebuah rest area di Kecamatan Karangreja. Namun, kedua penumpangnya kabur dan meninggalkan kendaraan yang kemudian ditemukan berisi 23.198 butir obat keras.
Polisi lalu memburu keduanya hingga ke kawasan hutan dan perkebunan warga. Pencarian dilakukan bersama personel TNI dan masyarakat, termasuk pada malam hari, sebelum FK dan AR berhasil diamankan setelah dua hari pelarian.
Baca Juga:Pegadaian Championship: Jaga Atmosfer Kompetisi, Kendal Tornado FC Jamu Persibangga
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, medan pencarian cukup menantang karena kedua terduga pelaku diduga bersembunyi di kawasan perbukitan.
“Lokasi pencarian kepada dua terduga pelaku ini masuk ke atas gunung, kebun-kebun masyarakat dan situasinya juga kami menemukan di malam hari,” kata AKBP Hendry melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2026).
Polisi menyita puluhan ribu butir obat keras tersebut sebagai barang bukti. Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras ilegal, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.