Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras

Dua buron asal Pemalang ditangkap polisi di hutan Purbalingga setelah kabur dan meninggalkan mobil berisi 23.198 butir obat keras ilegal.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:15 WIB
Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras
2 Pria Pemalang Bersembunyi di Hutan Purbalingga Selama 2 Hari Membawa Puluhan Ribu Obat Keras. [Ayosemarang.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Dua pria berinisial FK dan AR ditangkap polisi di Purbalingga setelah buron selama dua hari.
  • Pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobil berisi 23.198 butir obat keras ilegal di Karangreja.
  • Barang bukti berhasil disita, dan kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

SuaraJawaTengah.id - Dua pria asal Kabupaten Pemalang, berinisial FK dan AR, ditangkap polisi setelah buron selama dua hari di kawasan hutan dan perkebunan warga di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Kasus ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga mencurigai mobil Toyota Innova hitam di Kelurahan Kembaran Kulon. Saat hendak diperiksa, pengemudi justru melarikan diri menuju perbatasan Purbalingga-Pemalang.

Mobil itu akhirnya berhenti di sebuah rest area di Kecamatan Karangreja. Namun, kedua penumpangnya kabur dan meninggalkan kendaraan yang kemudian ditemukan berisi 23.198 butir obat keras.

Polisi lalu memburu keduanya hingga ke kawasan hutan dan perkebunan warga. Pencarian dilakukan bersama personel TNI dan masyarakat, termasuk pada malam hari, sebelum FK dan AR berhasil diamankan setelah dua hari pelarian.

Baca Juga:Pegadaian Championship: Jaga Atmosfer Kompetisi, Kendal Tornado FC Jamu Persibangga

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, medan pencarian cukup menantang karena kedua terduga pelaku diduga bersembunyi di kawasan perbukitan.

“Lokasi pencarian kepada dua terduga pelaku ini masuk ke atas gunung, kebun-kebun masyarakat dan situasinya juga kami menemukan di malam hari,” kata AKBP Hendry melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2026).

Polisi menyita puluhan ribu butir obat keras tersebut sebagai barang bukti. Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras ilegal, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak