Bicara audisi, Siti menekankan istilah yang berbeda dengan pembinaan.
“Jadi perlu digarisbawahi tentang statemen audisi. Audisi adalah sebuah seleksi, sebuah proses (yang) berbeda dengan pembinaan. Kalau seleksi itu bisa macam-macam bentuknya, seleksi terbuka, seleksi tertutup, seleksi yang disiarkan maupun seleksi yang tidak disiarkan,” kata dia.
Menurut Sitti, hal itu sudah dibahas dalam rapat dengan kementerian terkait.
“Bahwa akan diubah format seleksinya. Jadi salah satu kesimpulan dalam pertemuan 4 September adalah, Kemenpora merangkul pihak swasta sesuai dengan UU yang ada untuk ikut berpartisipasi, tapi tidak melanggar aturan dalam perundangan perlindungan anak,” kata dia.
Baca Juga:Eks Anggota KPAI: Tak Ada Eksploitasi Anak dalam Audisi PB Djarum
Kontributor : Teguh Lumbiria