Gugat BRI Rp 1 Miliar, Rekening Polisi Ini Ternyata Diblokir Istri Sendiri

Tak hanya itu, akibat pemblokiran rekening itu, Denny sudah 4 bulan ini tak bisa mengambil gajinya.

Reza Gunadha
Rabu, 11 September 2019 | 13:36 WIB
Gugat BRI Rp 1 Miliar, Rekening Polisi Ini Ternyata Diblokir Istri Sendiri
Kuasa Hukum Denny Setiawan, Agung Wisnu Widiatmoko dan Heroe Setiyanto, menunjukkan surat gugatan kepada Bank BRI, Jl. Slamet Riyadi Solo di PN Solo, Selasa (20/8/2019) siang. [Solopos - Ichsan Kholif Rahman]

SuaraJawaTengah.id - Kasus unik terjadi di Solo, Jawa Tengah, ketika seorang lelaki bernama Deny Setiawan yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta setempat, menggugat Bank Rakyat Indonesia karena rekeningnya diblokir sepihak.

Deny menggugat BRI dan kekinian masuk pada tahap persidangan. Nah, dalam persidangan itulah terungkap jati diri pegawai BRI yang memblokir rekeningnya, yakni Puput Kesuma.

Puput Kesuma tak lain dan tidak bukan adalah istri Deny sendiri. Artinya, yang memblokir rekening BRI milik Deny adalah istrinya sendiri.

Deny dalam gugatannya meminta ganti rugi BRI senilai Rp 1 miliar. Sidang kasus gugatan Deny Setiawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (10/9/2019) siang, dengan agenda pembacaan replik.

Baca Juga:Hasil RUPSLB, Sunarso Geser Suprajarto dari Kursi Dirut Bank BRI

Replik itu menolak jawaban Bank BRI Cabang Jalan Slamet Riyadi Kota Solo, yang menyatakan oknum pegawai Bank BRI diduga memblokir sepihak rekening Deny akan diminta pertanggungjawaban. Fakta persidangan mengungkap, pelaku pemblokiran rekening Denny Setiawan ternyata istrinya.

Kuasa hukum Denny Setawan, Heroe Setiyanto, saat ditemui Solopos.com—jaringan Suara.com, di PN Kota Solo, mengatakan dalam jawaban BRI, oknum pegawai yang diduga memblokir akan bertanggungjawab atas perbuatan sepihak itu.

Menurutnya, seharusnya pertanggungjawaban dilakukan BRI, bukan oknum pegawai itu. Selain menggugat imaterial senilai Rp 1 miliar, ia juga menggugat material senilai Rp 10 juta.

“Dalam jawaban Bank BRI ternyata yang memblokir rekening Denny Setiawan itu istrinya, Puput Kusuma. Kami tidak bisa menerima ulah salah seorang karyawan menjadi tanggung jawab pribadi, harusnya tetap jadi tanggung jawab instansi," jelas Heroe.

Heroe melanjutkan, BRI meminta perincian terkait gugatan imaterial kliennya, namun imaterial sifatnya abstrak sehingga tidak bisa diperinci. Selain itu, setiap orang imaterialnya berbeda-beda.

Baca Juga:Ludes Terjual, Bank BRI Tambah Kuota Rumah Subsidi

Heroe mencontohkan, kliennya yang merupakan anggota Polri dan punya tanggung jawab kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini