Tri mengatakan, berdasarkan Permenkes Nomor 492/2010 tentang persyaratan kualitas air minum mensyaratkan beberapa parameter. Selain tidak boleh berbau, berasa dan juga berwarna juga harus sesuai dengan true colour unit (TCU).
Ada batasan untuk TCU. Air bersih yakni 50 TCU sedangkan untuk air yang dikonsumsi atau diminum yakni 5 TCU.
"Sedangkan dari hasil pengecekan kemarin air baku mencapai 90 TCU. Sehingga, airnya tidak bisa digunakan, makanya tidak bisa diolah," urainya.
Tri juga menyampaikan, sementara IPA Semanggi ditutup, air untuk kebutuhan para pelanggan menggunakan cadangan air dari recervoar.
Baca Juga:Air Sungai Bengawan Solo Diduga Mengandung Ciu, PDAM Hentikan Operasional
Kontributor : Ari Purnomo