Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Pakar Unsoed: Kurang Tepat, Tapi Manusiawi

Pakar Hukum Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan DPR dan Presiden membentuk pelaksana tugas pimpinan KPK, jika pimpinan baru lembaga antirasuah tersebut belum dilantik.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 September 2019 | 12:17 WIB
Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Pakar Unsoed: Kurang Tepat, Tapi Manusiawi
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. [Antara]

Dengan adanya keharusan meminta izin kepada dewan pengawas dalam melakukan penyadapan, kata dia, akan menyulitkan KPK untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang luar biasa karena berpotensi terjadi kebocoran informasi meskipun dewan pengawas itu berasal dari kalangan akademisi maupun pakar.

"Jadi, pertanyaannya begini, bagaimana konsep dewan pengawas itu. Ini yang belum ketemu. Apakah dewan pengawas seperti lembaga-lembaga yang sekarang ini, misalnya dewan pengawas di perguruan tinggi. Itu ekstra semua dan itu menjadikan (birokrasi) kita panjang, tidak ada suatu otonomi penuh," katanya.

Padahal yang namanya KPK, kata dia, perlu ada otonomi dan independensi penuh dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya diskusi bersama antara pemerintah, DPR, tokoh-tokoh masyarakat dan KPK untuk membahas yang terbaik bagi lembaga antirasuah itu. (Antara)

Baca Juga:Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat KPK, Adanya Mengundurkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak