SuaraJawaTengah.id - Pemuda berinisial HL (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegal Barat. Warga Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, itu diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Kapolsek Tegal Barat Kompol Sugeng mengatakan, kasus tersebut bermula dari kenalan antara HL dengan korban perempuan berinisial SNM (16) melalui di media sosial.
"Keduanya berkenalan melalui facebook, selanjutnya mereka berpacaran. Dan pada saat mereka video call, pelaku meminta korban SNM (16) untuk membuka baju, kemudian discreenshot sama pelaku," kata Sugeng seperti diberitakan ayotegal.com - jaringan Suara.com, Rabu (18/9/2019).
Sugeng menuturka, hasil screenshot korban tanpa busana kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti keinginan bejatnya. Kepada polisi pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan di Bogor Tertangkap, Tersangka Ternyata Masih Bawah Umur
"Pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali, yang pertama pada bulan Februari 2019 di semak-semak belakang Rusunawa Kraton dan kedua kalinya di sebuah warung kosong di Jalan Mataram," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.