Gibran Bisa Maju Pilwalkot Solo Lewat Jalur Independen, Ini Syaratnya

Nurul menambahkan, untuk pengumpulan persyaratan itu bisa dimulai dari saat ini. Untuk akhir pengumpulan yakni pada 5 Maret 2020 mendatang.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 26 September 2019 | 10:02 WIB
Gibran Bisa Maju Pilwalkot Solo Lewat Jalur Independen, Ini Syaratnya
Gibran Rakabuming Raka mengurus pembuatan kartu tanda anggota (KTA) di kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Jalan Hasanudin nomor 26, Kecamatan Purwosari, Keluruhan Banjarsari, Solo, Jawa tengah Senin (23/9). [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - DPC PDI Perjuangan Solo memang tidak memasukkan nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dalam nama yang bakal diusung dalam Pilwalkot Solo 2020 mendatang.

Meski begitu, bukan berarti peluang bos Markobar untuk maju dalam Pilwalkot 2020 langsung tertutup.

Selain ada kemungkinan untuk diusung dari koalisi partai selain PDIP, Gibran juga bisa maju secara perorangan atau independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, untuk maju dari independen atau perorangan calon harus memenuhi persyaratan wajib. Yakni mengumpulkan surat pernyataan dan fotokopi KTP warga minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir di Solo.

Baca Juga:Resmi! Gibran Putra Jokowi Melamar ke PDIP Jadi Bakal Calon Wali Kota Solo

"Jumlah DPT terakhir kan sebanyak 421.999, nah 8,5 persen dari jumlah itu yakni 35.870 surat pernyataan dan KTP," terang Nurul kepada Suara.com, Kamis (26/9/2019).

Nurul menambahkan, untuk pengumpulan persyaratan itu bisa dimulai dari saat ini. Untuk akhir pengumpulan yakni pada 5 Maret 2020 mendatang.

"Untuk penyerahan syarat itu bisa dimulai 11 Desember 2019 dan batas akhir 5 Maret 2020 itu semua harus terkumpul. Memang untuk calon independen tahapannya lebih dulu," katanya.

Setelah persyaratan terkumpul, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi data. Selain itu, KPU juga akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kesesuaian data.

"Apakah sudah sesuai atau belum dengan data. Dan persyaratan dukungan ini yang nantinya digunakan untuk melakukan pendaftaran," tambahnya.

Baca Juga:Belasan Spanduk Dukungan untuk Gibran di Solo Disita Satpol PP, Ada Apa?

Disinggung mengenai calon independen yang sudah berkomunikasi dengan KPU, Nurul menyampaikan, sudah ada. Akan tetapi calon tersebut bukanlah suami Selvi Ananda itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini