Mau Natal di Banyumas, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan

Miras tersebut masih dijual bebas di toko-toko dan warung dan proses mendapatkannya tergolong mudah dan siapapun bisa membeli.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 November 2019 | 12:49 WIB
Mau Natal di Banyumas, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan
Ribuan miras dimusnahkan. (Suara.com/Anang)

SuaraJawaTengah.id - Ribuan liter minuman keras tradisional berupa ciu dan tuak disita petugas kepolisian Resor Banyumas hasil razia Kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Selain itu, 3.570 botol minuman keras juga ikut serta dimusnahkan.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan dalam waktu satu bulan.

"Kegiatan ini dilakukan dalam waktu kurun waktu kurang lebih satu bulan. Kita sita tiga ribuan liter tuak dan juga ciu dari beberapa toko dan warung untuk mewujudkan Banyumas yang aman dan kondusif. Kita tahu semua bahwa peredaran miras sesuai dengan peraturannya tidak diizinkan untuk beredar atau nol persen," kata Bambang usai pemusnahan, Rabu (6/11/2019).

Menurut Bambang, kegiatan ini sesuai dengan amanat dari pemerintah daerah untuk menertibkan peredaran miras yang dilakukan secara rutin.

Baca Juga:Diajak Jalan-jalan Lalu Dicekoki Miras, ABG di Serang Dicabuli 4 Pemuda

"Kita semua tahu bahwa miras adalah sumber masalah. Banyak sekali tindak kejahatan yang menjurus ke pidana yang terjadi di wilayah Banyumas karena pelakunya mengkonsumsi miras. Sehingga kita mempunyai kewajiban untuk menciptakan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat Banyumas," ungkapnya.

Miras tersebut menurut Bambang masih dijual bebas di toko-toko dan warung dan proses mendapatkannya tergolong mudah dan siapapun bisa membeli.

"Bahkan hasil pemantauan kita, anak-anak pelajarpun bebas untuk membeli. Ini yang menjadi kewaspadaan kita. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena terpengaruh miras," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan menjelaskan sangat mendukung kegiatan penyitaan dan pemusnahan miras ini. Pihaknya akan mengkaji ulang perda peredaran miras.

"Ini sekarang sedang kita bahas untuk pengesahan perda tahun 2020. Nanti setelah kami kaji kalau memang ini perlu akan kami sampaikan untuk dibahas. Memang masalah miras di Banyumas sangat memprihatinkan. Ini juga sebagai langkah untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Banyumas," tandasnya.

Baca Juga:Ditegur Istri saat Pesta Miras, Alfridus Pulang ke Rumah Dibunuh Mertua

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak