Istri Pekerja Seks Hamil 8 Bulan, Suami Tahu Pelanggan yang Biasa Dilayani

Korban yang langsung dapat pertolongan warga kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 08 November 2019 | 15:25 WIB
Istri Pekerja Seks Hamil 8 Bulan, Suami Tahu Pelanggan yang Biasa Dilayani
Ilustrasi pengguna jasa pekerja seks komersial (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Perempuan berinisial M diberikan racun tikus oleh suaminya sendiri. Korban diketahui merupakan wanita pekerja seks alias PSK yang sedang hamil 8 bulan.

Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas mengatakan pelaku berinisial AS (35) merupakan warga Jalan citarum Selatan, Bugangan, Kota Semarang. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu cemburu karena istrinya berselingkuh dengan pria lain.

"Pelaku ini tahu pekerjaan istrinya (PSK) dan tahu siapa saja pelanggan yang biasa dilayani," kata Agil seperti diberitakan Antara, Jumat (8/11/2019).

Berdasarkan keterangan tersangka, Agil menyebut ada salah satu pelanggan yang memiliki hubungan istimewa dan hal itu diakui oleh korban.

Baca Juga:Tak Hanya Jualan PSK, Mucikari Putri Amelia Positif Ganja

Korban yang marah kemudian menyiapkan segelas minuman yang sudah dicampur dengan empat bungkus racun tikus.

Pelaku memberikan minuman berisi racun itu kepada korban saat sedang makan. Pelaku sendiri langsung pergi setelah racun tikus yang diminum korban beraksi.

Korban yang langsung dapat pertolongan warga kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Kondisi korban dan kandungannya sudah stabil," katanya.

Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas menanyai seorang pria yang nekat meracuni istrinya sendiri karena cemburu di Semarang, Jumat. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas menanyai seorang pria yang nekat meracuni istrinya sendiri karena cemburu di Semarang, Jumat. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Sementara pelaku langsung ditangkap polisi beberapa saat setelah kejadian, menyusul laporan warga.

Baca Juga:Awalnya Jadi MC, Eks Finalis Putri Pariwisata PA Mau Terima Job sebagai PSK

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini