Hingga Hari Ketiga Pendaftaran CPNS di Jateng Baru Mencapai 322 Orang

Menurut Wisnu, biasanya lonjakan jumlah pendaftar CPNS terjadi pada pertengahan hingga akhir jadwal pendaftaran.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 November 2019 | 02:30 WIB
Hingga Hari Ketiga Pendaftaran CPNS di Jateng Baru Mencapai 322 Orang
Loket penerimaan CPNS. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Memasuki hari ketiga pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tercatat baru 322 orang yang mendaftar.

Pernyataan tersebut berdasarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh di Semarang pada Rabu (13/11/2019).

"Sampai hari ini, baru 322 pendaftar yang sudah masuk, terdiri dari 318 pendaftar untuk formasi umum dan empat dari formasi cumlaude. Itu data pagi pukul 08.00 WIB, mungkin saat ini sudah ada perkembangan," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut Wisnu, biasanya lonjakan jumlah pendaftar CPNS terjadi pada pertengahan hingga akhir jadwal pendaftaran. Sehingga hal itu akan membuat peladen (server) terbebani dan potensi gagal dalam pengunggahan dokumen menjadi sangat mungkin terjadi.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Buka 3.958 Lowongan CPNS, Berikut Jenis Formasinya

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk sesegera mungkin mendaftarkan diri. Jangan tunggu sampai akhir, karena berhubungan dengan server," ujarnya.

Disinggung mengenai berbagai masalah yang terjadi dalam proses rekrutmen CPNS 2019, Wisnu mengungkapkan keluhan banyak terjadi terkait dengan persyaratan, padahal hal itu sudah disampaikan jauh-jauh hari, namun masyarakat masih banyak yang mempertanyakannya.

"Mayoritas soal persyaratan, misalnya tanya umur, apakah bisa usia 35 tahun lebih satu bulan ikut mendaftar. Jelas tidak boleh, karena persyaratan usia maksimal 35 tahun," katanya.

Terkait dengan proses verifikasi data pelamar, Wisnu menyebutkan bahwa hal itu akan dilakukan pada 14 November 2019, dimana nantinya bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman.

"Dan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut," katanya.

Baca Juga:Tak Mau Antre dan Cepat Urus SKCK buat CPNS 2019? Coba Layanan Online Ini

Pelamar CPNS 2019 juga diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini