Wardoyo mengakui sudah setahun terakhir warga Dusun Winong diberikan bantuan air bersih melalu PDAM oleh PLTU Cilacap. Tapi dirasa kurang karena pemakaiannya dibatasi.
"Sebulan dijatah Rp 100 ribu untuk PDAM sama PLTU. Tapi ya rasa-rasanya kurang. Karena dulu kan waktu pakai air tanah pemakaian tidak ada batasnya. Itupun dibayarkan tiap enam bulan sekali oleh PLTU," ujarnya.
Kekinian, Wardoyo hanya bisa pasrah jika harus menjual tanah beserta bangunannya. Tapi dengan harga yang layak dan sesuai permintaan warga.
![Permukiman warga yang hanya berjarak puluhan meter dari PLTU Cilacap di Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jumat (15/11/2019). [Suara.com/Anang Firmansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/11/15/36491-permukiman-warga-yang-hanya-berjarak-puluhan-meter-dari-pltu-cilacap-di-dusun-winong-desa-slarang.jpg)
"Harapannya orang sini ya kita pindah dari sini dibeli sama PLTU dengan harga yang diminta warga. Kita mintanya Rp 50 juta per ubin, tapi kalau seandainya mungkin pihak PLTU mau membayar Rp 30-35 juta per ubin ya warga sini pada mau. Tapi dari PLTU beraninya hanya Rp 20 juta per ubin," ungkapnya.
Baca Juga:Korban Pencemaran Lingkungan PLTU, Warga Karangkandri Cilacap Marah
Harga yang diminta warga menurutnya wajar saja. Karena jika memenuhi harga yang diajukan PLTU, terlalu rendah dan hanya cukup untuk pindah saja.
"Tidak ada lebihan penjualan tanah untuk beradaptasi di lingkungan baru. Ibaratnya kita menjual tanah dan bangunan pasti inginnya untung. Apalagi kita sudah cukup dirugikan dengan adanya polusi udara. Ini tanah saya sekitar 20 ubin," ujarnya.
Wardoyo melanjutkan, jika harus pindah tidak ingin jauh-jauh dari lokasi tempat tinggalnya saat ini.
"Kalaupun pindah saya mungkin tidak akan jauh-jauh dari sini. Paling ya di Kalisabuk ataupun Slarang. Karena dengan pindah tidak terlalu jauh, saya masih bisa menambang dan memancing ikan di sini," katanya.
Meski begitu, dia masih berharap pihak pengelola PLTU bisa mengganti rugi tanah dan bangunan yang ditempatinya selama ini.
Baca Juga:Warga Korban Pencemaran Lingkungan PLTU Karangkandri Marah: Kami Sakit!
"Saya yakin sekali jika PLTU berani membayar dengan harga kisaran Rp 35 juta per ubin, dalam dua tahun ini Dusun Winong akan hilang, karena warga pada menjual tanahnya," katanya.
Kontributor : Anang Firmansyah