Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Akhmad Shofian dikatakan jaksa rutin menyuap Bupati Kudus bahkan sampai berutang dan mengorbankan kepentingan pendidikan anaknya

Bangun Santoso
Rabu, 20 November 2019 | 12:23 WIB
Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Bupati Kudus Muhammad Tamzil berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJawaTengah.id - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Sulistyono, sebagaimana dilansir Antara, Rabu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memberikan uang dengan total Rp 750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap.

Baca Juga:KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Eks Bupati Kudus M Tamzil

Uang tersebut diserahkan melalui staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.

Menurut jaksa, meski uang suap tersebut tidak diterima langsung oleh Bupati Tamzil, namun melalui Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati, dapat diartikan uang tersebut telah diterima oleh bupati.

"Saksi Agus dan Uka bertindak asal sepengetahuan bupati. Keduanya tidak mungkin menerima uang tanpa persetujuan bupati," katanya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan karena rusaknya sistem mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Kudus yang disertai mahar, faktor kedekatan, serta afiliasi politik.

Bahkan terdakwa, lanjut dia, aktif melakukan suap hingga rela berutang serta mengorbankan kepentingan pendidikan anaknya.

Baca Juga:KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa.

Jaksa menilai terdakwa merupakan pelaku utama dalam tindak pidana ini sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak