Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus

Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo membenarkan surat dari Gubernur Jateng tersebut diterima Pemkab Kudus.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 20:25 WIB
Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo menunjukan surat dari Gubernur Jateng. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Bupati Jepara Muhammad Hartopo resmi ditunjuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul penahanan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan penunjukan Muhammad Hartopo sebagai Plt Bupati Kudus ditandai surat dari Gubernur Jateng kepada Wakil Bupati Kudus pada Selasa (30/7/2019) yang berisi penugasan wakil bupati Kudus untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kudus.

Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo membenarkan surat dari Gubernur Jateng tersebut diterima Pemkab Kudus.

"Surat tersebut merupakan penegasan dari Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya seperti dilansir Antara pada Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: Tak Bisa Langsung Dihukum Mati

Dalam pasal 65 ayat (3) ditegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sementara pada pasal 66 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Kemudian pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

"Dengan adanya surat penegasan tersebut, Wakil Bupati Kudus M Hartopo memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang bupati," ujarnya.

Pada surat yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, juga mengingatkan kepada M Hartopo untuk tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Kudus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (Antara)

Baca Juga:Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak