Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname

Kisah tragis dialami warga Desa Saren, Sragen yang dianiaya suaminya sendiri.

Reza Gunadha
Rabu, 01 Januari 2020 | 15:20 WIB
Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname
Ilustrasi

SuaraJawaTengah.id - Pujo Sutopo (30), pedagang bakso asal Dukuh Nglebak, Desa Nganti, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, tega menganiaya istri sirinya, Laily Qodaristy (32).

Aksi sadis itu dilakukan Pujo di kios tempat jualan istri itu di Pasar Gemolong pada Jumat (20/12/2019).

Kisah tragis itu bermula ketika Pujo mendapat kabar burung bahwa istri sirinya itu memiliki pria simpanan. Merasa cemburu, ia lantas mendatangi kios mainan anak-anak milik Laily.

Sesampainya di sana, dia langsung menendang pintu kios.  Sempat terjadi percekcokan di dalam kios pasar itu.

Baca Juga:Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma

Pujo tidak bisa mengendalikan emosinya. Dia lantas menampar bibir Laily, membekap mulut dan hidungnya hingga ia kesulitan bernapas.

Tidak berhenti di situ, Pujo juga nekat memukul rahang kanan korban, menendang kaki hingga menginjak kemaluan istrinya.

Sejumlah pedagang yang mengetahui kejadian itu berusaha melerai. Namun, pujo balik mengancam para pedagang kalau berani ikut campur.

Rawat Inap

Akibat kejadian itu, Laily harus dilarikan ke RSUD dr Soeratno Gemolong untuk menjalani rawat inap. Setelah mendapat laporan warga, jajaran Polsek Gemolong langsung meringkus Pujo.

Baca Juga:Dibakar Cemburu, Suami Aniaya Isteri dengan Senjata Tajam

Polisi langsung menahan Pujo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, Pujo dan Laily dijadwalkan menikah resmi pada awal Januari 2020.

“Insya Allah pernikahan resminya tetap berlangsung nanti awal Januari,” kata Pujo dengan yakin dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (31/12/2019) seperti diberitakan Solopos.com—jaringan Suara.com.

Pujo sendiri sudah memiliki istri sah. Kini, proses perceraiannya dengan istri pertama itu sudah masuk di persidangan. Pujo belum dikaruniai anak saat menikah dengan istri pertama.

Punya Anak

Hasil pernikahan sirinya dengan Laily yang sudah berlangsung enam tahun, Pujo dikaruniai seorang anak.

“Saya masih ingin bertanggung jawab sebagai suami dan ayah. Jadi, saya tetap ingin menikah resmi dengannya [Laily],” ujar Pujo.

Pj Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suharno mengatakan, Pujo dijerat Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti visum dari dokter RSUD dr. Soeratno Gemolong dan sebuah kerudung warna hitam milik korban.

“Pasangan suami istri yang menikah siri ini sudah sering cekcok di kios pasar. Jadi, para pedagang sudah biasa melihatnya. Karena ada unsur kekerasan, beberapa pedagang ingin menolong korban namun malah diancam oleh tersangka,” kata Suharno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak