Heboh Larangan Bertamu Menjelang Maghrib di Demak Tuai Pro dan Kontra

Surat larangan bertamu ini telah beredar luas di media sosial baik Facebook maupun Instagram.

Chyntia Sami Bhayangkara | Rifan Aditya
Rabu, 08 Januari 2020 | 08:15 WIB
Heboh Larangan Bertamu Menjelang Maghrib di Demak Tuai Pro dan Kontra
Surat larangan bertamu di Demak (bkpp.demakkab.go.id)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Demak M Natsir pada 2 Januari 2020 mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bertamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Larangan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

Dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450 / I Tahun 2020, kepala perangkat daerah, TNI, Polri, pimpinan perusahaan hingga anggota ASN dihimbau untuk tidak menerima tamu ataupun berkunjung pada waktu menjelang maghrib sampai dengan isya.

Adapun tujuannya adalah untuk mendukung gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji".

Bupati Demak, melalui surat tersebut, menyebutkan dengan jelas jam larangan bertamu, yaitu antara pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Halo-halo, Ada Apa?

Pada jam itu, Bupati Demak juga melarang melakukan aktifitas perayaan atau kegiatan di tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat.

Larangan ini tidak berlaku pada kejadian menjenguk orang sakit, takziah, acara pernikahan, pengajian dan acara keagamaan lainnya.

Surat larangan bertamu di Demak (bkpp.demakkab.go.id)
Surat larangan bertamu di Demak (bkpp.demakkab.go.id)

Surat larangan bertamu ini telah beredar luas di media sosial baik Facebook maupun Instagram. Warganet pun mulai mengomentarinya.

Seperti komentar yang ditulis @sanjayaadys di unggahan Instagram @demakhariini, "Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yang dilarang".

"Dilarang ngopi dan jagongan, padahal silaturahmi," komentar dari @m.soekotjo.

Baca Juga:Rawan, Belasan Alat Sensor Gempa Terpasang di Maluku

"Aturan yang membuat pro dan kontra. Demak memang mempunyai sebutan kota wali. Dan mempunyai nilai-nilai ke Islaman yang kuat. Tapi tidak harus aturan hukum berdasarkan ke Islaman..karena warga Demak tidak semua muslim," tulis @sentosaragil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak