SuaraJawaTengah.id - Warga Kecamatan Bayan, Purworejo mengirim surat penolakan atas Kerajaan Agung Sejagat (KAS) di daerah mereka.
Surat ini diunggah oleh akun Instagram @dinarhapsariprameswari77 pada Selasa (14/1/2020).
Surat tertanggal 13 Januari 2020 itu ditujukan kepada Bupati Purworejo berdasarkan Surat Kepala Desa Pogungjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo Nomor 140/11/2020, tanggal 13 Januari 2020 Perihal Penolakan Warga Desa Pogungjurutengah dengan Berdirinya Kraton Agung Sejagat di Desa Pogungjurutengah.
Ada empat poin penolakan warga yang dicantumkan dalam surat tersebut. Poin-poin ini menjelaskan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Kerajaan Agung Sejagat (KAS) dari 14 Agustus 2019 sampai 12 Januari 2020.
Baca Juga:Isu Kubu Bang Japar Terciduk, Wakapolres sampai Elus Punggung Ustaz Jibril
Berikut poin-poin keberatan warga Kecamatan Bayan.
1. Pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 telah dilaksanakan Peringatan 1 Tahun Perdamaian Dunia mulai pukul 00.00 WIB s.d. 03.00 WIB dengan pengeras suara yang keras dan menganggu istirahat warga sekitar.
2. Minggu 29 Desember 2019 telah dilaksanakan peresmian prasasti, sendang, pendopo, museum dan gedung kraton. Kegiatan dimulai pukul 23.00 WIB - 03.00 WIB dengan ritual yang menyimpang dan melanggar akidah agama Islam yang dianut oleh warga sekitar.
Ritual dengan pebakaran dupa dalam jumlah yang cukup banyak dan menimbulkan bau yang menyengat sehingga mengakibatkan warga sekitar merasa mual-mual dan ketakutan.
3. Jum'at tanggal 10 Januari 2020 telah dilaksanakan Kirab Wilujengan Kraton Agung Sejagat. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dengan rute depan Kantor Desa Ketiwijayan - Jalan Sangubanyu - Desa Jono (SD Jono) belok kiri - masuk desa Pogungjurutengah, finish di lokasi Kraton Agung Sejagat. Akan tetapi anggota yang mengikuti acara tersebut datang sejak 9 Januari 2020. Mereka selama menunggu acara dimulai, anggota yang berasal dari luar wilayah Desa Pogungjurutengah berkeliaran di sekitar lokasi Kraton Agung Sejagat sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Baca Juga:Temui Tersangka Penganiayaan di Bantul, Ibu Korban: Nyawa Dibayar Nyawa!
4. Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah dilaksanakan pers rilis 15.30 WIB, dimana dalam press rilis tersebut terdapat kalimat "bagi siapa saja yang tidak mau tunduk dan patuh menjalankan semua perintah (kebijakan) dari keraton Agung Sejagat dinyatakan sebagai pembangkang (teroris) dan akan berhadapan dengan hukum kaisar dalam bentuk bencana alam dan ketidakabadian, dimana seluruh kerajaan, negara, koloni, dan tribun (republik) yang akan hancur dan hilang ditelan bumi untuk selamanya" maka dengan adanya pernyataan itu warga desa Pogungjurutengah merasa resah. Dilanjutkan dengan pertemuan tertutup yang di mulai pukul 20.00 WIB s.d. 22.00 WIB.
- 1
- 2