SuaraJawaTengah.id - Perubahan kualifikasi kemampuan daerah (KKD) Kabupaten Karanganyar dirasakan imbasnya oleh anggota DPRD daerah tersebut. Dampaknya, penghasilan anggota dewan berkurang Rp 4 juta per bulan, terhitung mulai awal tahun ini.
Untuk diketahui, KKD Karanganyar dari tinggi ke sedang berdampak pada berkurangnya pendapatan gaji dan tunjangan para anggota DPRD setempat.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo membenarkan perubahan KKD itu. Dikemukakannya, perubahan itu terjadi karena adanya regulasi Permendagri 62 tahun 2017, terkait pengelompokan KKD dan pelaksanaan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan.
Pengurangan tersebut, terutama pada tunjangan reses dan tunjangan komunikasi intensif para anggota DPRD. Penghitungannya yakni menggunakan dua tahun APBD sebelumnya. Untuk tahun 2020, yang digunakan patokan adalah APBD tahun 2018. Dalam Permendagri, perhitungannya adalah PAD, bagi hasil dan DAU.
Baca Juga:Gagal Nyebrang Sungai, Rubicon Bupati Karanganyar Diangkut Eksavator
“Pada saat masa transisi muncul, BOS regular yang masuk ke PAD. Setelah pembahasan 2020, keluar Permendagri 33 tahun 2017. Salah satunya mengatur, jika BOS regular tersebut masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah. Otomatis tidak melalui PAD. Dengan kondisi demikian, Karanganyar kekurangan hampir 50 miliar, sehingga kualifikasi menurun dari tinggi ke sedang,” kata Bagus seperti diberitakan Joglosemarnews.com-jaringan Suara.com pada Senin (12/01/2020). Wardoyo
Bagus menambahkan, dengan adanya perubahan tersebut, otomatis tunjangan komunikasi, dana operasional pimpinan dan tunjangan reses, mengalami pengurangan penghasilan Rp 4 juta per bulan.
“Kalau teman-teman resah, saya pikir hal yang wajar. Bagaimanapun ini adalah regulasi. Kita harus taat, daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Karanganyar yang enggan disebut namanya, mengaku merasakan pengurangan pendapatan.
Diungkapkannya, sejak dilantik menjadi anggota DPRD pada Agustus tahun lalu, menerima penghasilan sebesar Rp 28 juta. Namun pada Januari 2020, penghasilan yang diperoleh berkurang menjadi Rp 24 juta.
Baca Juga:Akhirnya Mengaspal, Mobil Mewah Bupati Karanganyar Jadi Sorotan
“ Ini aturan mas. Kami harus melaksanakannya. Meski ada pengurangan, tidak menyurutkan langkah dan niat kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kami wakili,” kata dia.