Raja - Ratu Kerajaan Agung Sejagat Titahkan Tiap Pengikut Setor Rp 30 Juta

Agar ratusan orang itu tergiur, Totok Santosa menjanjikan para pengikutnya bakal diberikan gaji dalam bentuk uang pecahan Dolar Amerika Serikat.

Reza Gunadha
Rabu, 15 Januari 2020 | 13:37 WIB
Raja - Ratu Kerajaan Agung Sejagat Titahkan Tiap Pengikut Setor Rp 30 Juta
Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Dari Pemindahan Batu Prasasti hingga Duit Bank Swiss

SuaraJawaTengah.id - Totok Santosa dan Fanni Aminadia, pasangan kekasih yang mengklaim menjadi raja dan ratu serta membangun keraton Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan melakukan penipuan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan Fanni ternyata memungut uang dari 450 anggotanya yang mendaftar sebagai penggawa keraton.

“Mereka diminta menyetor uang mulai Rp 3 juta, Rp 20 juta, sampai Rp 30 juta. Iming-imingnya, mereka bakal mendapat jabatan tinggi dalam kerajaan,” kata Fitriana, Rabu (15/1/2020).

Agar ratusan orang itu tergiur, Totok Santosa menjanjikan para pengikutnya bakal diberikan gaji dalam bentuk uang pecahan Dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:Sujiwo Tejo: Kerajaan Agung Sejagat Lucu, Tapi Belum Selucu Jiwasraya

“Ini masuknya penipuan publik,” kata Iskandar seperti diberitakan Semarangpos.com—jaringan Suara.com.

Akibatnya, Totok dan Fanni disangkakan melanggar UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Bukan Pasutri

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan fakta-fakta baru terkait penangkapan Totok Santoso Hadiningrat yang membuat geger Jawa Tengah karena mendirikan Keraton Agung Sejagat.

Terkait kasus ini, Fanni Aminadia yang diklaim sebagai permaisuri Totok itu ternyata bukanlah istri sah.

Baca Juga:Kerajaan Agung Sejagat Miliki Pentagon Jadi Bahan Canda Gubernur Ganjar

Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel menyampaikan, sosok wanita yang disebut Diah Gitarja itu hanya merupakan teman wanita Totok.

REKOMENDASI

News

Terkini