Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga telah menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan kedua tersangka.
Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras
"Hasil pemeriksaan psikolog, keduanya memiliki kondisi yang sehat baik jasmani maupun rohani..."
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:10 WIB

REKOMENDASI
News
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
05 April 2025 | 19:14 WIB WIBTerkini
lifestyle | 09:34 WIB
lifestyle | 09:26 WIB
lifestyle | 13:44 WIB
lifestyle | 12:01 WIB
lifestyle | 11:45 WIB
news | 16:05 WIB
lifestyle | 10:50 WIB
news | 10:38 WIB