Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga telah menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan kedua tersangka.
Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras
"Hasil pemeriksaan psikolog, keduanya memiliki kondisi yang sehat baik jasmani maupun rohani..."
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:10 WIB
REKOMENDASI
News
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
16 November 2024 | 10:00 WIB WIBTerkini