SuaraJawaTengah.id - Dua siswa SMP Kristen Kalam Kudus Solo, Jawa Tengah, berinisial Y dan B dikeluarkan dari sekolah gara-gara tepergok mengisap rokok elektrik alias vape.
Keduanya dikeluarkan pihak sekolah sejak Oktober 2019, namun kasusnya mencuat dan terus bergulir pada tahun 2020.
Informasi yang terhimpun Solopos.com—jaringan Suara.com , Y dan temannya B mengisap vape di rumah salah satu dari mereka. Kejadian ini diabadikan oleh B menggunakan kamera video.
Beberapa waktu kemudian, B kedapatan membawa vape ke sekolah sehingga langsung dikeluarkan.
Baca Juga:Siswi Dikeluarkan Sekolah Karena Ucapkan Ultah, Disdik Minta Laporan Resmi
Namun, rupanya, B tidak terima karena hanya ia yang dikeluarkan sedangkan Y juga pernah menggunakan alat tersebut meskipun di luar sekolah. Hal ini dibuktikan dengan rekaman video.
Berdasar rekaman video tersebut, sekolah mengeluarkan Y dari sekolah. Orang tua Y, Wong SM mengaku sangat menyayangkan keputusan sekolah tanpa lebih dulu ada surat peringatan. Apalagi, pelanggaran tersebut, yakni mengisap vape, terjadi di luar sekolah.
“Waktu itu, kami dipanggil sekolah dan dikasih tahu anak saya dikeluarkan karena itu [mengisap vape]. Menurut saya pelanggaran anak saya ini sepele sekali karena anak kan masanya coba-coba. Jadi harusnya ada peringatan-peringatan dulu,” ujar Sioe bersama istrinya, Lily, saat ditemui wartawan di kawasan Pasar Kembang, Solo, Kamis (23/1/2020).
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan siswa bersangkutan melakukan pelanggaran sekolah kategori D (berat) yang sanksinya bisa diberikan tanpa peringatan.
Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus, Riana Setiadi didampingi Kepala Sekolah SMP Kristen Kalam Kudus, Solo, Felixtian Teknowijoyo, mengatakan kedua siswa itu bukan dikeluarkan dari ditarik oleh orang tanya.
Baca Juga:Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah Karena Naksir Lawan Jenis, Ini Kata KPAI
“Bukan dikeluarkan ya. Tapi orang tua yang menarik anaknya dari sini," kata dia.
- 1
- 2