SuaraJawaTengah.id - 'Sudah jatuh, tertimpa tangga', perasaan itu mungkin yang dialami seorang petani asal Desa Balerejo RT 05/RW 02 Kecamatan Demoet Kabupaten Demak yang akrab dipanggil Mbah Sumiatun (68). Di usianya yang sudah mulai senja, masih saja ada orang jahat yang tega menipu Sumiatun.
Kejadian itu bermula saat pelaku penipuan, Mustofa menemui Mbah Sumiatun untuk meminta cap jempol. Saat itu, pelaku menjanjikan bantuan ternak bebek. Tergiur dengan bantuan tersebut, Sumiatun membubuhkan cap jempol di sebuah dokumen yang tidak dimengertinya, lantaran tidak bisa baca dan tulis.
Hanya berbekal kepercayaan, Sumiatun pun menuruti permintaan Mustofa yang disangka tulus membantunya.
"Saya saat itu Mbah Sumiatun disuruh cap jempol saat kondisi suaminya sedang sakit. Ya akhirnya percaya saja karena Mbah Sumiatun buta huruf," jelas kuasa hukum Mbah Sumiatun, Karman Sastro saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/2/2020).
Baca Juga:Polisi Bongkar Penipuan Sewa Apartemen Via Aplikasi Jual Beli Online
Dengan kejadian tersebut, sebidang sawah seluas 8.250 meter persegi yang dimilikinya diambil alih oleh sang penipu. Padahal, sawah tersebut merupakan warisan satu-satunya dari orang tua yang sehari-hari menjadi tempatnya bergantung untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Itu merupakan penghasilan satu-satunya yang dimiliki oleh Sumiatun yang merupakan warisan dari orang tuanya," katanya.
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan pada pihak kepolian. Sastro berharap agar polisi segera menemukan Mustofa sehingga bisa diproses secara hukum saat di pengadilan.
"Saat ini sudah mengajukan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak," katanya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Kasus Penipuan WO Pandamanda, Pelapor Bertambah Menjadi 70 Calon Pengantin