SuaraJawaTengah.id - Penjual balon bernama Suradi (51) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencabuli anak angkatnya berinisial WN (13). Kekinian warga Kandangan, Jawa Tengah itu juga sudah ditahan.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil 5 bulan.
Ali menuturkan, saat itu tersangka dan korban mengisi gas ke dalam balon mainan yang akan dijual tersangka. Kemudian tersangka masuk kamar, lalu menyuruh korban untuk memijit badannya.
"Setelah selesai memijit badan tersangka, korban bermaksud keluar kamar. Namun, tersangka menarik tangan korban sambil menidurkan korban di lantai kamar beralaskan tikar plastik," kata Ali seperti diberitakan Antara, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga:Polisi Jatim Akan Periksa Terduga Pendeta Cabul Surabaya, Pemerkosa Anak
Saat korban hendak keluar kamar, tersangka berpesan agar korban tidak boleh memberi tahu kepada ibunya. Namun, korban menjawab mau menyampaikan kepada ibunya.
"Mendengar jawaban anak angkatnya tersebut, tersangka mengancam akan memukulinya jika ibunya tahu. Tersangka juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor jika menurut sama ayahnya," kata Ali.
Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tikar plastik, sprei, sarung, dan celana pendek tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 8 Huruf a jo. Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kepada polisi Suradi mengaku mencabuli anak angkatnya karena kesal istrinya tidak mau melayaninya. Bahkan, dia mengaku melakukan hubungan badan dengan anak angkatnya sebanyak empat kali.
Baca Juga:Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Soal Hoaks Corona, Ini Alasan Fahira Idris