SuaraJawaTengah.id - Dari hasil penyelidikan polisi usai menerima laporan, Sunar telah menyimpan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dengan keadaan sirip dan ekor telah terpotong.
Daging ikan lumba-lumba itu lalu disimpan di gudang penyimpanan yang ada di Dusun Sine, Desa Kalibatur, Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kepada polisi, Sunar mengaku menjual daging lumba-lumba seharga Rp 5.000 per kilogram kepada Fredi Dwi Setiawan.
Oleh Fredi, daging lumba-lumba tersebut kemudian diolah seperti ikan asap dan dijual ke masyarakat. Harganya bervariasi mulai Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per sapit. Fredi membantah mencari hiu untuk menjual bagian sirip dan ekornya.
Baca Juga:Sirkus Lumba-lumba Keliling Resmi Dilarang di Indonesia
"Sirip sama ekornya dibuang ke laut," kata Fredi ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Sabtu (21/3/20).
Senada dengan Fredi. Sunar juga membantah jika dirinya sengaja mencari ikan lumba-lumba. Dikatakannya, sembilan ekor mamalia cerdas itu terperangkap jaring saat dirinya mencari ikan tongkol.
"Itu nyangkut dijaring pak. Terus saya angkat, saya jual Rp 5.000 per kilogram," aku Sunar.
Kedua tersangka ditangkap polisi setelah menerima laporan dari warga. Ketika diselidiki, polisi lalu menangkap Sunar dan barang bukti berupa sembilan ekor lumba-lumba. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menangkap Fredi.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka ini, polisi akan mengusut jalur penangkapan lumba-lumba tersebut.
Baca Juga:Bukan Lumba-lumba, Mamalia yang Terdampar di Panimbang Ternyata Paus Sperma
"Kalau tertangkap satu boleh lah itu terperangkap. Kalau sembilan ekor berarti dia tahu dimana ikan itu bergerombol. Kita masih dalami lagi," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.
Akibat perbuatannya, Sunar dan Fredi dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UU.RI.No.5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistimnya.
Kontributor : Farian