Polresta Banyumas Berlakukan Jam Malam, Cegah Penularan Corona

Kapolresta Banyumas Wisnu Charaka mengatakan pemberlakuan jam malam dimulai dari Pukul 22.00 WIB hingga subuh

Chandra Iswinarno
Selasa, 31 Maret 2020 | 11:42 WIB
Polresta Banyumas Berlakukan Jam Malam, Cegah Penularan Corona
Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka (kiri) didampingi wakilnya memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers akhir tahun 2019. [Suara.com/Anang Firmansyah]

Sementara itu, tradisi Unggahan yang sudah dilakukan turun temurun masyarakat Adat Banakeling akan digelar terbatas di Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Padahal tiap tahunnya, gelaran ziarah kubur tradisi leluhur jelang puasa ini kerap diikuti ribuan anak putu (keturunan Banakeling)

"Ini baru kali pertama kali masyarakat adat Banakeling akan membatasi jumlah anak putu yang akan mengikuti tradisi unggahan. Pembatasan dilakukan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran virus Corona," kata Ketua Komunitas Adat Banakeling Sumitro, beberapa waktu lalu.

Keputusan pembatasan tersebut merupakan hasil musyawarah adat yang dilakukan pada Rabu (25/3/2020) malam. Pihaknya mengambil keputusan tersebut untuk kebaikan bersama.

"Anak putu di luar Desa Pekuncen yang diperbolehkan ikut dalam unggahan cukup diwakili oleh kiai kunci. Laku jalan kaki dari sejumlah wilayah di Cilacap ke Desa Pekuncen yang jadi tradisi Banakeling juga ditiadakan. Anak putu yang merantau di luar kota dilarang pulang," jelasnya.

Baca Juga:Langkah Jokowi untuk Cegah Imported Case Virus Corona

Selain ritual adat unggahan, agenda tradisi yang ditiadakan tahun 2020 ini yakni pawai budaya Tawur Agung Kesanga dalam rangka Hari Raya Nyepi, Haul Syekh Makdum Wali dan kegiatan ziarah di Ndalem Santri Kutaliman.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini