Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Polresta Solo menangkap dua pencuri spesialis rumah lansia asal Sulsel. Modusnya mengalihkan perhatian korban sebelum menggasak perhiasan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dalam konfrensi pers, Kamis (30/7/2026). [Dok Humas Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Polresta Solo menangkap dua pelaku asal Sulawesi Selatan berinisial S dan B atas pencurian perhiasan di rumah lansia pada 4 Juli 2026.
  • Kedua tersangka menjalankan aksi dengan membagi tugas mengalihkan perhatian korban sebelum mengambil perhiasan dan melarikan diri ke Jakarta.
  • Polisi menangkap pelaku pada 28 Juli 2026 beserta barang bukti dan menduga sindikat ini telah beraksi di beberapa lokasi sejak 2025.

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Solo membongkar sindikat pencurian yang diduga secara khusus mengincar rumah warga lanjut usia (lansia).

Dua pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan ditangkap setelah polisi mengungkap aksi pencurian perhiasan di Kota Solo.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian di rumah seorang lansia bernama Tjong Sien Ha (73), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, 4 Juli 2026 sekitar pukul 07.17 WIB.

"Dalam perkara ini kami mengamankan dua orang tersangka, yakni S (46), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Heru saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:Alarm! Program Pemprov Jateng Ungkap Fakta Miris: Lansia Rentan Depresi Ditinggal Anak Merantau

Menurut Heru, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang telah direncanakan. Salah seorang pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang di depan rumah, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci untuk mengambil barang-barang berharga.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju kamar korban, membuka laci tempat penyimpanan barang berharga, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap kedua pelaku sempat menginap di sebuah hotel di sekitar Bandara Adi Soemarmo sebelum berkeliling mencari sasaran. Mereka diduga sengaja memilih rumah yang dihuni lansia karena dianggap lebih mudah mengalihkan perhatian korbannya.

Usai beraksi, keduanya kembali ke hotel untuk mengambil barang bawaan, kemudian bertolak ke Jakarta menggunakan kereta api. Perhiasan hasil curian selanjutnya dijual di kawasan Pasar Senen kepada pedagang emas kaki lima karena tidak memiliki dokumen kepemilikan.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan para saksi, dan hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku pada 28 Juli 2026. Saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:BRI Hadirkan Ambulans untuk Para Lansia Sebagai Wujud Kepedulian Diusia Senja

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, pakaian, helm, tas selempang, sepatu, serta uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Polisi menduga kedua tersangka bukan hanya beraksi dalam satu kasus. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, mereka diduga terlibat dalam sejumlah pencurian dengan modus serupa di wilayah Surakarta sejak 2025 hingga 2026.

Beberapa kasus yang masih didalami penyidik antara lain pencurian di kawasan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, pada November 2025, pencurian perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar di kawasan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Januari 2026, pencurian di Tegalharjo, Jalan AR Hakim, serta kawasan Yos Sudarso, Kecamatan Serengan.

"Kami masih terus mengembangkan penyidikan karena terdapat beberapa laporan polisi yang memiliki kesamaan modus operandi sehingga diduga dilakukan oleh pelaku yang sama," kata Heru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat, terutama warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Warga juga diminta memastikan pintu rumah tetap terkunci meski sedang beraktivitas di halaman serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak