Dalang Aksi Tolak Mayat Perawat Corona Terkuak, 3 Provokator Diciduk Polisi

"Tiga pelaku yang diamankan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah kemarin."

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 11 April 2020 | 17:49 WIB
Dalang Aksi Tolak Mayat Perawat Corona Terkuak, 3 Provokator Diciduk Polisi
Video Suasana Pemakaman Jenazah Perawat yang Sempat Ditolak (Instagram/@portalsemarang)

SuaraJawaTengah.id - Dalang di balik aksi penolakan terhadap pemakaman perawat RSUP Kariadi yang dinyatakan Covid- 19 di TPU Siwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang akhirnya terkuak.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang lantaran dianggap berperan sebagai provokator.

"Tiga pelaku yang diamankan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah kemarin," kata Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/4/2020).

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditangkap adalah THP (31), BSA (54) dan STM (60) yang diduga menjadi provokator. Tiga orang tersebut merupakan warga asli Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:Ratusan TKI Diisolasi di Lanud Soewondo, Derita Demam hingga Batuk Darah

"Iya jadi ternyata tiga orang tersebut merupakan warga asli dari Sewakul," katanya.

Ia menambah, tiga orang tersebut tidak hanya memprovokasi namun juga diduga menghalang-halangi serta melarang petugas pemakaman dengan beberapa temannya sekitar 10 orang untuk memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman.

"Mereka memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman sehingga petugas yang akan melaksanakan tugasnya merasa takut dan membatalkan pemakaman tersebut," ujarnya.

Tiga orang tersebut diduga telah melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit.

Untuk itu, terduga terancam pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan tidak menyebabkan luka-luka. Namun, jika menyebabkan luka berat maka dimenai hukuman 12 tahun penjara dan jika menyebabkan kematian akan diancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga:Rekor Tertinggi di RI, Pasien Corona di Jakarta Tembus 1.984 Kasus

Dimakamkam di Taman Makam Pahlawan

Penolakan pemakaman perawatan di Kabupaten Semarang membuat masyarakat geram. Atas peristiwa keji itu, Pemerintah Jawa Tengah jadikan Taman Makam Pahlawan sebagai pemakaman perawat, dokter dan tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19. 

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan, seluruh Taman Makam Pahlawan di Jateng ia sediakan unutk pemakaman petugas medis yang gugur saat perang melawan Covid-19. 

"Saat ini sedang dilakukan pengurusan tempat dan beberapa prosedur administrasi untuk memperlancar rencana tersebut," jelasnya di Putih Gedeh Semarang, Sabtu (11/4/2020) malam. 

Ia mengaku sedih banyak aksi penolakan pemakaman tenaga medis yang gugur carena Covid-19. Bahkan tidak hanya dirinya, berbagai lapisan masyarakat juga merasakan hal yang sama dengan Ganjar. 

Untuk itu, ia siapkan pemakaman khsus di Taman Makam Pahlawan sebagai makam tenaga medis yang telah gugur. Baginya, petugas kesehatan saat ini adalah Pahlawan di garda terdepan untuk melawan ancaman wabah Virus Corona. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak