Dalang Aksi Tolak Mayat Perawat Corona Terkuak, 3 Provokator Diciduk Polisi

"Tiga pelaku yang diamankan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah kemarin."

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 11 April 2020 | 17:49 WIB
Dalang Aksi Tolak Mayat Perawat Corona Terkuak, 3 Provokator Diciduk Polisi
Video Suasana Pemakaman Jenazah Perawat yang Sempat Ditolak (Instagram/@portalsemarang)

SuaraJawaTengah.id - Dalang di balik aksi penolakan terhadap pemakaman perawat RSUP Kariadi yang dinyatakan Covid- 19 di TPU Siwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang akhirnya terkuak.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang lantaran dianggap berperan sebagai provokator.

"Tiga pelaku yang diamankan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah kemarin," kata Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/4/2020).

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditangkap adalah THP (31), BSA (54) dan STM (60) yang diduga menjadi provokator. Tiga orang tersebut merupakan warga asli Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:Ratusan TKI Diisolasi di Lanud Soewondo, Derita Demam hingga Batuk Darah

"Iya jadi ternyata tiga orang tersebut merupakan warga asli dari Sewakul," katanya.

Ia menambah, tiga orang tersebut tidak hanya memprovokasi namun juga diduga menghalang-halangi serta melarang petugas pemakaman dengan beberapa temannya sekitar 10 orang untuk memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman.

"Mereka memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman sehingga petugas yang akan melaksanakan tugasnya merasa takut dan membatalkan pemakaman tersebut," ujarnya.

Tiga orang tersebut diduga telah melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit.

Untuk itu, terduga terancam pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan tidak menyebabkan luka-luka. Namun, jika menyebabkan luka berat maka dimenai hukuman 12 tahun penjara dan jika menyebabkan kematian akan diancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga:Rekor Tertinggi di RI, Pasien Corona di Jakarta Tembus 1.984 Kasus

Dimakamkam di Taman Makam Pahlawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini