Unsur menyebarkan pornografi tidak terungkap di persidangan. Konten pornografi tersebar melalui status WA terdakwa karena tidak sengaja.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh anggota majelis hakim kasus pornografi eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu.
Sarmila tidak pernah menghadiri sidang sebagai saksi meski sudah dipanggil tiga kali secara patut. Menurut JPU, Sarmila tidak lagi tinggal di rumahnya di Karangtengah.
Atas hal itu hakim hanya mendengarkan keterangan Sarmila dari berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polres Wonogiri yang dibacakan di persidangan.
Baca Juga:Edan! Warga Wonogiri Tangkal Corona dengan Beli Jimat
Keterangan yang termuat dalam direktori putusan, Sarmila mengaku berpacaran dengan Sunarto selama setahun. Dia mau melakukan adegan tak terpuji itu karena cinta terhadap Sunarto.
Dia menceritakan awalnya dia janjian bertemu Sunarto di Pasar Bung Karno, Baturetno. Setelah bertemu mereka pergi ke hotel di Giriwoyo dengan menumpangi mobil pribadi milik Sunarto.