SuaraJawaTengah.id - Polres Kebumen membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan SU (66). Pelaku yang juga warga Kebumen tersebut terancam menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji penjara.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah sekolah dasar (SD) itu menyetubuhi anak berumur 8 tahun.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Maret dan April tahun 2020.
"Oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami," jelas AKBP Rudy saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga:Kasus Pelecehan pada Anak selama Karantina Naik Meski Dilaporkan Turun
Modus tersangka adalah memaksa anak itu untuk menuruti hawa nafsunya, lalu memberi uang jajan. Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Dalam pengakuannya di hadapan polisi, kakek bercucu tiga ini menyesali perbuatannya. Ia mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatan bejatnya yang memalukan keluarga.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Orang tua itu terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Khoirul
Baca Juga:Aksi Cabul Guru Madrasah, Suka Cium dan Paksa Siswi Pegang Kemaluan