"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," imbuh Purbo.
Tersangka lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula pelaku meminta korban perempuan membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.
Saat korban perempuan lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum korban lelaki. Namun, si tersangka berpikir, jika korban perempuan masih hidup, G khawatir, perempuan ini bakal menjadi saksi.
"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.
Baca Juga:Doakan Perawat Kena Virus Corona, Lelaki Berinisial DSM Disergap di Rumah
Akibat perbuatannya, pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.