Kasus Penolak Jenazah Corona, Apakah Polisi Akan Periksa Bupati Banyumas?

Tiga tersangka tersebut saat sekarang wajib lapor setiap hari ke Polresta Banyumas.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 April 2020 | 15:42 WIB
Kasus Penolak Jenazah Corona, Apakah Polisi Akan Periksa Bupati Banyumas?
Bupati Banyumas Achmad Husein ikut kubur jenazah positif virus corona. (dok Pemkab)

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Banyumas akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penolakan jenazah positif corona. Salah satunya yang mungkin akan diperiksa adalah Bupati Banyumas Achmad Husein. Tapi itu belum dilakukan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombes Whisnu Caraka menjelaskan jumlah saksi dalam kasus itu bertambah. Saksi-saksi tersebut di antaranya orang-orang yang turut mengantarkan jenazah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, dan beberapa pihak lainnya.

"Kemarin tambah dua lagi, sehingga jumlah saksi yang kami periksa ada 12 orang," kata Kombes Whisnu, saat mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, di Purwokerto, Banyumas, Kamis (16/4/2020).

Dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 akan bertambah. Disinggung kemungkinan Polresta Banyumas akan meminta keterangan dari Bupati Banyumas Achmad Husein, dia mengatakan hal itu belum akan dilakukan.

Baca Juga:Viral Video Bocah Pencuri Ditendang Kepalanya, Warganet Tak Terima

"Kalau Bupati harus ada prosedur yang harus dilalui," ujarnya pula.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah video yang viral di media sosial terkait dengan penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, untuk dipelajari dan mengetahui siapa saja yang terlibat. Terkait dengan tiga orang yang telah dijadikan sebagai tersangka, Kapolresta mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, dia mengatakan tiga tersangka tersebut saat sekarang wajib lapor setiap hari ke Polresta Banyumas.

"Sebelumnya, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu, namun sekarang tiap hari dan mereka kooperatif," katanya lagi.

Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona. Ketiga tersangka itu adalah K, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang akan dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Jadi Korban Zoombombing, Diskusi Online Wantiknas Dibombardir Konten Porno

Selain itu, K dan S, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang bakal dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein, dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak