3 Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketiga orang ini masih satu ikatan keluarga.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 Mei 2020 | 13:18 WIB
3 Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Divonis Penjara Seumur Hidup
Ketiga terdakwa pembunuhan satu keluarga di Banyumas mengikut proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (11/3/2020). (Suara.com/Anang)

SuaraJawaTengah.id - Tiga pembunuh satu keluarga di Banyumas divonis penjara seumur hidup. Ketiga orang ini masih satu ikatan keluarga.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas digelar melalui video teleconfrence. Sidang tersebut digelar di tiga tempat terpisah, yaitu Pengadilan, Kejaksaan Negeri dan Rumah Tahanan Kelas IIB Banyumas.

Ketiga terdakwa yaitu Irvan Firmansyah alias Irvan (32), Achmad Saputra alias Putra (27) ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53). Dalam bacaan vonis oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, diputuskan ketiganya bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menyembunyikan kematiannya," kata Ardhianti dalam bacaan putusan, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:Ketiga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Menyesal

Majelis hakim mengaku hanya menerima permohonan keringanan hukuman, pelaku tidak membantah telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

"Sehingga menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa ialah masing-masing selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.

Baca Juga:Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya

Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak