Paksa Hentikan Gali Kubur, Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 Bertambah

Sebelumnya Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 12 Mei 2020 | 11:18 WIB
Paksa Hentikan Gali Kubur, Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 Bertambah
Bupati Banyumas Achmad Husein ikut kubur jenazah positif virus corona. (dok Pemkab)

Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.

Kemudian menyusul A (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Tujuh Travel Gelap Angkut Pemudik Ditindak Satlantas Polresta Banyumas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini