ABK WNI yang Dilarung ke Laut Ternyata Direkrut Melalui Perusahaan Bodong

PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berizin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Mei 2020 | 17:22 WIB
ABK WNI yang Dilarung ke Laut Ternyata Direkrut Melalui Perusahaan Bodong
Saat komisaris dan direktur PT Mandiri Tunggal Bahari ditahan oleh Polda Jateng. [Dafi Yusuf/Suara.com]

Untuk itu, Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono (45) dan Direktur PT Mandiri Tunggal, Muhammad Hobi (54) dinyatakan sebagai tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini