Untuk itu, Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono (45) dan Direktur PT Mandiri Tunggal, Muhammad Hobi (54) dinyatakan sebagai tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah.
Kontributor : Dafi Yusuf