Teror Predator Pasar Kliwon Solo Perkosa 10 Anak, Ancam Sebar Video Seks

Predator seks ini berasal dari Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 20 Mei 2020 | 19:53 WIB
Teror Predator Pasar Kliwon Solo Perkosa 10 Anak, Ancam Sebar Video Seks
Lelaki berusia 24 tahu, AY ditangkap karena perkosa banyak anak-anak. (Solopos)

SuaraJawaTengah.id - Lelaki berusia 24 tahu, AY ditangkap karena perkosa banyak anak-anak. Predator seks ini berasal dari Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Polres Karanganyar dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap ABG Jaten, Senin (18/5/2020).

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyebutkan tersangka sudah menjerat 10 anak di bawah umur selama satu tahun terakhir atau sejak 2019 hingga 2020.

Rata-rata korbannya berusia 14 tahun hingga 17 tahun. Modus yang dilakukan tersangka sama, yakni pelaku diduga mengancam menyebarkan foto dan video pornografi korban.

Baca Juga:Ilmuwan: 55 Juta Tahun Lalu, Ikan Teri Kemungkinan Adalah Predator

Tersangka menghubungi calon korban menggunakan akun Facebook-nya. Kemudian merayu korban agar mau berhubungan badan.

"Dari 10 orang itu, ada tiga orang yang sudah terjerat. Mereka sudah berhubungan badan dengan tersangka. Semua masih anak di bawah umur. Korban yang melapor itu adalah korban yang kesekian. Bukan korban pertama," jelas dia kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menangkap pelaku. Salah satunya adalah sejumlah foto dan video korban.

Tersangka pencabulan asal Solo dengan modus menyebarkan foto dan video pornografi korban, AY, mengaku tidak menargetkan korban tertentu di media sosial. Dia mengaku hanya ingin mengajak berhubungan badan.

"Pas dapatnya ABG [anak baru gede]. Tidak menargetkan siapa-siapa. Hanya ingin berhubungan badan," ujar pelaku saat ditanyai Kapolres.

Baca Juga:Diduga Jadi Predator Seksual, Muncul Petisi Cabut Beasiswa Ibrahim Malik

Polisi mengancam tersangka menggunakan pasal berlapis. Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini