SuaraJawaTengah.id - Lelaki berusia 24 tahu, AY ditangkap karena perkosa banyak anak-anak. Predator seks ini berasal dari Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Polres Karanganyar dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap ABG Jaten, Senin (18/5/2020).
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyebutkan tersangka sudah menjerat 10 anak di bawah umur selama satu tahun terakhir atau sejak 2019 hingga 2020.
Rata-rata korbannya berusia 14 tahun hingga 17 tahun. Modus yang dilakukan tersangka sama, yakni pelaku diduga mengancam menyebarkan foto dan video pornografi korban.
Baca Juga:Ilmuwan: 55 Juta Tahun Lalu, Ikan Teri Kemungkinan Adalah Predator
Tersangka menghubungi calon korban menggunakan akun Facebook-nya. Kemudian merayu korban agar mau berhubungan badan.
"Dari 10 orang itu, ada tiga orang yang sudah terjerat. Mereka sudah berhubungan badan dengan tersangka. Semua masih anak di bawah umur. Korban yang melapor itu adalah korban yang kesekian. Bukan korban pertama," jelas dia kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menangkap pelaku. Salah satunya adalah sejumlah foto dan video korban.
Tersangka pencabulan asal Solo dengan modus menyebarkan foto dan video pornografi korban, AY, mengaku tidak menargetkan korban tertentu di media sosial. Dia mengaku hanya ingin mengajak berhubungan badan.
"Pas dapatnya ABG [anak baru gede]. Tidak menargetkan siapa-siapa. Hanya ingin berhubungan badan," ujar pelaku saat ditanyai Kapolres.
Baca Juga:Diduga Jadi Predator Seksual, Muncul Petisi Cabut Beasiswa Ibrahim Malik
Polisi mengancam tersangka menggunakan pasal berlapis. Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku diancam hukuman penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar. Polisi juga menjerat pelaku menggunakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar ditambah satu per tiga ancaman hukuman Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Polisi juga menggunakan Pasal 37 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf f UU No.44/2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Kami imbau orang tua ini lebih memperhatikan putra putri. Mereka sudah menggunakan media sosial karena masih rentan. Anak di bawah umur masih belum bisa mengontrol diri dan dipertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tandas Kapolres Karanganyar.